Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak
Makassar (ANTARA) – Warga yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga melakukan protes karena mendapat surat perintah pengosongan lahan.
“Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar,” kata Lukman warga terdampak di Makassar, Jumat.
Ia menuturkan, warga sebelumnya menerima surat berisikan perintah untuk mengosongkan lahan mereka walaupun sudah ditempati puluhan tahun. Surat dikirimkan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Surat tersebut diprotes karena tidak ada pemberitahuan oleh pemerintah setempat.
Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur atau mekanisme hukum yang berlaku atas klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Sebab ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, tidak serta merta menggusur paksa.
Selain itu, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu tidak memiliki dasar, sebab diketahui warga yang mendiami tempat itu awalnya merupakan milik A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada warga setempat.
Baca juga: DPD RI harapkan pemerintah siapkan lahan saat penggusuran di Tuban
Baca juga: Heru evaluasi proses pencabutan pergub soal penggusuran
Penolakan penggusuran itu akhirnya sampai di Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak menggelar aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran itu, mengingat batas pengosongan lokasi sampai pada Sabtu, 7 Juni 2024.
Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar Ismail menyampaikan saat menemui peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami warga. Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024.
Aksi warga selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.
Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya. Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Internasional Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.
“Praktik penggusuran ini pun tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan melakukan intimidasi dengan melibatkan aparat keamanan,” kata Melisa.
Baca juga: OIKN tegaskan tak ada penggusuran dalam proyek pembangunan IKN
Baca juga: OIKN jamin masyarakat adat dan warga lokal di kawasan IKN tak digusur
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw berdalih, pengosongan lahan tersebut sudah dibahas bersama pemerintah kota dan area tersebut milik Pemkot Makassar.
Ia mengemukakan, Pemkot Makassar berencana agar area tersebut ditertibkan untuk mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar. Buffer zone ini bertujuan untuk membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga.
“Ada area kosong dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo BBM dengan permukiman, dimana ketika terjadi kebakaran api tidak akan merambat ke rumah-rumah warga,” katanya beralasan.
Baca juga: Puluhan warga Surabaya terdampak penggusuran tempati Rusunawa Grudo
Baca juga: Anies sebut harga diri warga kampung raib tertelan penggusuran paksa
Baca juga: Warga Kampung Akuarium cerita soal penggusuran kepada delegasi U20
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024