PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) berhasil mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari Bursa Aset Kripto Indonesia (CFX). Capaian itu diklaim merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
Dengan adanya SPAB, maka perusahaan selangkah lebih dekat untuk bisa mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengakui, untuk bisa memenuhi seluruh persyaratan yang ada, membutuhkan komitmen yang kuat. Lantaran prosesnya cukup panjang.
“Proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, capaian ini juga merupakan upaya perusahaan untuk memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna.
Soroti Peran Asosiasi
Terlepas dari hal itu, Resna menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini. Menurutnya, selama proses pendaftaran, fasilitasi oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan dirasa masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
“Kami menghargai upaya asosiasi selama ini. Tetapi kami juga berharap agar ke depannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya. Karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini” tutur Resna.
Oleh karena itu, Upbit Indonesia berharap dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan terorganisir.
Bappebti Kritisi Minimnya Jumlah Pedagang Kripto Berizin
Secara terpisah, Kepala Bappebti, Kasan menambahkan, meskipun capaian perdagangan aset kripto Indonesia cukup mengesankan, tetapi jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto berizin masih harus berkembang. Menurutnya, dari 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), baru 6 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Bursa dan juga Aspakrindo untuk terus mendorong anggotanya yang berstatus sebagai CPFAK agar bisa segera memenuhi proses menjadi PFAK dan mematuhi regulasi yang ada.
“PFAK tidak hanya fokus dalam peningkatan transaksi, baik untuk pasar fisik dan perpetual. Melainkan juga harus memperkuat perlindungan bagi masyarakat,” tegas Kasan.
Ketua Umum Aspakrindo, Robby Bun menjelaskan, pihaknya terus mendukung CPFAK untuk berproses menjadi PFAK. Menurutnya, saat ini sebanyak 26 perusahaan sudah menjadi anggota Bursa dan Kliring, dan hal itu perlu mendapatkan apresiasi karena proses yang berjalan sangat ketat dan selektif.
Bagaimana pendapat Anda tentang masuknya Upbit Indonesia sebagai anggota Bursa CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.