TRIV Kantongi Izin PFAK dari Bappebti



TRIV menjadi entitas terbaru yang berhasil mengantongi izin penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui keterangan resminya, perusahaan mengaku telah mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada awal bulan Oktober ini.

Langkah maju yang dilakukan TRIV mengikuti jejak platform kripto lainnya seperti Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto dan Pintu yang sudah lebih dulu meraih lisensi PFAK. Seiring dengan semakin dekatnya batas waktu yang sudah ditetapkan Bappebti, banyak perusahaan kripto yang saat ini juga tengah berjuang mendapatkan status PFAK.

Seperti diketahui, Bappebti menetapkan garis waktu hingga 16 Oktober mendatang, untuk setiap entitas kripto di Indonesia memiliki lisensi sebagai PFAK. Jika sampai waktu yang ditentukan masih terdapat platform yang belum memenuhi syarat, regulator utama di ruang aset digital itu siap menjatuhkan sanksi administratif.

“Dengan izin ini, kami memegang 2 lisensi dari Bappebti, yakni izin perdagangan fisik aset kripto dan izin penyelenggaraan staking kripto,” jelas TRIV.

Baca Juga: Bappebti Beri Waktu hingga 16 Oktober untuk Entitas Kripto Penuhi Syarat sebagai PFAK

Proof of Solvency TRIV Capai 178%

Dalam kesempatan yang sama, TRIV juga mengumumkan rasio proof of solvency sebagai langkah transparansi bagi nasabah. Rasio tersebut mengukur perbandingan antara jumlah cadangan yang dimiliki perusahaan dengan liabilitasnya.

TRIV mengaku memiliki rasio proof of solvency sebesar 178%. Kondisi itu memperlihatkan bahwa jumlah cadangan dana perusahaan jauh lebih besar dari  jumlah deposit pengguna.

Untuk diketahui, dorongan untuk mendapatkan lisensi PFAK penting untuk dilakukan, mengingat Indonesia sendiri berniat untuk menjadi pusat kripto di Asia. Sebagai PFAK, 70% dana fiat nasabah akan disimpan di lembaga kliring yang teregulasi, dan 30% tersisa ditempatkan di platform.

Pendekatan yang sama juga berlaku untuk kripto, dimana sekitar 70% aset digital disimpan di lembaga depository khusus, sebagai langkah mitigasi risiko pencurian maupun kehilangan.

Untuk mendapatkan lisensi sebagai PFAK, setiap entitas harus mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendari dari CFX, selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia.

Nah jika hal itu sudah terpenuhi, maka anggota bursa bisa melanjutkan proses di Bappebti. Caranya adalah dengan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, termasuk melakukan fit and proper test.

Bagaimana pendapat Anda tentang dikantonginya lisensi PFAK oleh TRIV ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *