Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Seorang Pria



SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Di tengah suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momen suci untuk memperbanyak ibadah, jajaran Polres Dumai justru menemukan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria berinisial IAG alias G (25) dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Jl. Panti Asuhan Gg Sidodadi, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas narkotika, khususnya di bulan suci Ramadan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,89 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik obat bening, satu helai tisu warna putih, satu helai celana pendek warna hitam merek RHODIUM, serta satu unit ponsel Vivo warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan dalam casing ponsel miliknya.

“Tersangka tidak bisa mengelak ketika kami menemukan barang bukti tersebut. Kami juga memanggil Ketua RT sebagai saksi saat melakukan penggeledahan,” jelas AKP M. Sodikin.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar mereka. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas AKP M. Sodikin.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga Dumai untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum perbaikan diri dan menjauhi segala bentuk tindakan kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berubah menjadi lebih baik. Jangan kotori bulan suci ini dengan perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi narkotika secara intensif guna memastikan wilayah Dumai terbebas dari peredaran barang haram ini. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran narkotika di Dumai.

AKP M. Sodikin pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Ramadan ini harus menjadi momen penuh berkah, bukan malah diwarnai dengan tindakan kriminal yang merusak,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *