Telah tangani 29 kasus pengungsi Rohingya, Kapolda Aceh ingatkan ini



ANTARA – Satuan tugas internal Polda Aceh telah menangani 29 kasus tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM) atas pengungsi etnis Rohingya ke Bumi Serambi Mekah. Namun, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, Selasa (5/6), mengingatkan hal itu bukanlah tanggung jawab Polri semata. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *