Jakarta (ANTARA) – Pada Agustus lalu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri baru untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Krishna Murti.
Pergantian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Adapun Amur Chandra sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra).
Sementara itu, Krishna Murti saat ini menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri, yang bertugas mengawasi dan membantu Kapolri dalam mengkaji aspek manajemen organisasi Polri.
Mutasi jabatan terhadap Krishna Murti tersebut menuai sorotan publik, menyusul munculnya dugaan isu perselingkuhannya dengan seorang polisi wanita (Polwan) Polri berpangkat Kompol. Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan terhadap total 61 personel itu merupakan proses penyegaran institusi kepolisian.
Krishna sendiri Lahir di Ambon pada 15 Januari 1970. Ia berasal dari keluarga TNI, yang merupakan putra dari Alm. Brigjen TNI (Purn.) H. Bom Soerjanto dan Siwi Renoati. Ayahnya merupakan lulusan Akademi Militer Nasional (1966) dari korps Artileri Medan.
Baca juga: Profil Doktor Krishna Murti, kakak Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar
Adapun Krishna tercatat menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian Semarang pada tahun 1991 dan memiliki karir yang panjang, termasuk sebagai Dir Reskrimum Polda Metro Jaya pada 2015 dan Kepala Biro Misi Internasional Polri 2017-2022.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Kadivhubinter Polri, total harta kekayaan Krishna Murti sebesar Rp3.956.169.665. Laporan tersebut disampaikan pada 25 Maret 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3 miliar, yang tercatat berasal dari warisan. LHKPN juga mencatat hanya ada satu unit mobil Honda CRV tahun 2010 senilai Rp130 juta yang tertulis diperoleh dari hadiah dalam data kepemilikan alat dan transportasi mesin.
Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp826.169.665. Sementara itu, data harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya tidak tercantum dalam LHKPN tersebut. Krishna juga tidak memiliki catatan utang dalam dokumen tersebut.
Baca juga: Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura ekstradisi Paulus Tannos
Baca juga: Polri-Kemendikbud cegah pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.