-
Selasa, 11 Juni 2024 13:00 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan ganti kerugian atau restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang diungkap tahun lalu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan ganti kerugian atau restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang diungkap tahun lalu.