Profil, tugas dan wewenang Polri



Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan institusi penegak hukum yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai salah satu lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang, POLRI memiliki tugas yang sangat strategis, baik dalam menjaga stabilitas sosial maupun dalam mendukung pembangunan nasional.

POLRI didirikan pada 1 Juli 1946, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sejak saat itu, POLRI terus berkembang menjadi salah satu institusi penegak hukum yang terorganisir dengan baik di dunia, memiliki kekuatan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Sejarah singkat POLRI

Masa kolonial Belanda dan kependudukan Jepang

Pada masa Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang dikenal dengan nama Bhayangkara. Pasukan ini bertugas melindungi raja dan kerajaan dari ancaman eksternal maupun internal, sebagai bagian dari struktur pertahanan kerajaan.

Pada masa kolonial Belanda, sistem keamanan di Hindia Belanda dimulai dengan pembentukan pasukan jaga yang terdiri dari orang-orang pribumi. Pasukan ini bertugas menjaga aset dan kekayaan milik orang Eropa.

Pada tahun 1867, sekitar 78 orang pribumi direkrut di Semarang untuk tugas tersebut. Kepolisian pada waktu itu memiliki berbagai jenis, seperti veld politie (polisi lapangan) dan stads politie (polisi kota), yang masing-masing memiliki peran spesifik.

Seiring dengan struktur pemerintahan kolonial, jabatan kepolisian dibedakan antara orang Belanda dan pribumi. Orang pribumi tidak diperkenankan menduduki jabatan tinggi seperti inspecteur van politie atau commisaris van politie.

Namun, pada akhir 1920-an, jabatan seperti hoofd agent, inspecteur, dan commisaris mulai dibuka bagi putra-putra pejabat Hindia Belanda dari kalangan pribumi. Kepolisian modern Hindia Belanda, yang dibentuk antara 1897 hingga 1920, menjadi cikal bakal terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada masa penjajahan Jepang, wilayah kepolisian Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah, yakni Kepolisian Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta, Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur yang bermarkas di Makassar, serta Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Bandjarmasin.

Meskipun setiap kantor polisi di daerah dipimpin oleh pejabat kepolisian Indonesia, namun mereka selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan. Dalam praktiknya, pejabat Jepang ini memiliki kewenangan yang lebih besar daripada kepala polisi Indonesia.

Pasca kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 21 Agustus 1945, Polisi Indonesia mengumumkan bahwa kepolisian tidak lagi berada di bawah pemerintahan kekaisaran Jepang. Sebelumnya, sebagian besar anggota kepolisian adalah Polisi Istimewa yang bertugas selama masa pendudukan Jepang.

Setelah proklamasi kemerdekaan, terbentuklah Polisi Republik Indonesia yang menggabungkan Polisi Istimewa dan polisi umum menjadi satu institusi kepolisian nasional. Pada tanggal 1 Juli 1946, kepolisian Indonesia mengalami perubahan nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN).

Kemudian, seiring dengan perkembangan, institusi ini berganti nama lagi menjadi Djawatan Polisi Negara (DPN) dan akhirnya dikenal sebagai Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Perubahan ini mencerminkan evolusi kepolisian yang semakin mencerminkan struktur negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemudian, pada tahun 1964, Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) resmi berubah nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964. Perubahan ini merupakan bagian dari amandemen konstitusi yang mengubah struktur kepolisian di Indonesia.

Tugas dan wewenang POLRI

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok:

1. Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

2. Menyelenggarakan kegiatan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.

7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.

8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian.

9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, serta memberikan bantuan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

10. Melayani kepentingan masyarakat sementara sebelum ditangani instansi berwenang.

11. Memberikan pelayanan sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam lingkup tugas kepolisian.

12. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Menerima laporan dan/atau pengaduan.

2. Membantu menyelesaikan perselisihan yang mengganggu ketertiban umum.

3. Mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat.

4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan bangsa.

5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam kewenangan administratif.

6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan pencegahan.

7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.

9. Mencari keterangan dan barang bukti.

10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan untuk pelayanan masyarakat.

12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang, putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat.

13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan:

1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.

4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.

5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

6. Memberikan izin operasional dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan.

7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus serta petugas pengamanan swakarsa.

8. Bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memberantas kejahatan internasional.

9. Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, bekerja sama dengan instansi terkait.

10. Mewakili pemerintah Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.

11. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan lingkup tugas kepolisian.

Struktur

POLRI dipimpin oleh seorang Kapolri yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. Organisasi POLRI terdiri dari beberapa tingkat, mulai dari tingkat pusat di Jakarta, yang membawahi berbagai direktorat, hingga tingkat wilayah di provinsi dan kabupaten/kota. Setiap wilayah tersebut memiliki tugas untuk memastikan bahwa kegiatan kepolisian berjalan efektif di seluruh Indonesia.

Keorganisasian

Organisasi Polri disusun secara hierarkis mulai dari tingkat pusat hingga ke wilayah. Di tingkat pusat, organisasi Polri dikenal dengan nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Organisasi ini bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kepolisian di seluruh Indonesia.

Sementara itu, di tingkat wilayah, Polri terbagi menjadi beberapa tingkatan. Di tingkat provinsi, terdapat Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda). Di tingkat kabupaten/kota, ada Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres), dan di tingkat kecamatan, terdapat Kepolisian Republik Indonesia Sektor (Polsek), yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan wilayahnya.

Kendati demikian, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan negara, POLRI memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan stabilitas Indonesia. Dengan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan zaman, POLRI berkomitmen untuk menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, demi terciptanya Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.

Baca juga: Komisi II DPR: Polri di bawah Kemendagri perpanjang rantai birokrasi

Baca juga: Pakar nilai penempatan Polri di bawah Kemendagri berpotensi politisasi

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR tidak setuju Polri di bawah Kemendagri

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *