Polres Jembrana kejar residivis penyelundupan penyu



Jembrana, Bali (ANTARA) –

Kepolisian Resor Jembrana, Bali melakukan pengejaran terhadap residivis yang melarikan diri saat aparat mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

“Sebelumnya dia juga melakukan perbuatan yang sama, dan baru bulan Desember lalu keluar dari penjara,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto, saat memberikan keterangan kasus ini di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jumat.

Baca juga: Polisi pulangkan seorang perempuan di Gilimanuk

 

Dia mengatakan, selain pelaku inisial SH yang residivis penyelundupan penyu, pihaknya juga menetapkan seorang nelayan berinisial T sebagai buron.

 

 

Selain dua pelaku tersebut yang kabur, dia mengatakan, pihaknya menangkap AS (23) warga Desa Cupel, Kecamatan Negara dan KS (36) warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang merupakan bagian dari komplotan SH dan T.

 

 

Untuk kronologi pengungkapan kasus ini, dia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat di pesisir Pantai Melaya kerap terjadi penyelundupan penyu sehingga tim penegakan hukum Satuan Polisi Air memantau wilayah tersebut.

 

Dari penyisiran yang dilakukan pada hari Minggu (24/5) sore hingga malam, polisi menemukan tiga ekor penyu hijau di semak-semak pantai dalam kondisi terikat.

 

 

Sekitar pukul 01.30 Wita, kata dia, tim dari Satuan Polisi Air melihat mobil pikap mencurigakan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

 

Dari penggerebekan ini, SH selaku sopir bersama T melarikan diri, dan polisi menemukan 12 ekor penyu di dalam bak mobil pikap tersebut.

 

 

Disinggung penyelidikan hingga ke pembeli di wilayah Denpasar, dia mengatakan, hal itu sulit dilakukan karena pelaku penyelundupan penyu menggunakan pola seperti peredaran narkoba.

 

 

Sepanjang tahun ini, kata dia, sudah 33 ekor penyu selundupan yang pihaknya sita termasuk menangkap sejumlah tersangka.

 

Dia juga menegaskan, sudah memberi perintah kepada seluruh jajaran Polres Jembrana sampai ke polsek-polsek untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut.

 

 

Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Suhendarto yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini mengatakan, dilihat dari ukuran penyu-penyu itu minimal berumur 30 tahun.

 

Dari 15 ekor yang ditemukan Polres Jembrana, dia mengatakan, 14 ekor dilepaskan ke laut, sedangkan satu ekor masih dalam rehabilitasi karena ada bagian organnya keluar akibat terlalu lama di darat.

 

“Dari 15 ekor itu, dua ekor jantan dan sisanya betina. Beberapa di antaranya pada fase menjelang bertelur, sehingga secepatnya harus dilepaskan ke laut,” katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *