Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian melalui keterangan diterima di Natuna, Selasa mengatakan terduga pelaku berinisial AS (28).
Kata dia, AS dibekuk di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (5/6/2024).
Setelah ditangkap, sambung dia, tim melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti di Polsek Pontianak Selatan.
Usai pemeriksaan pada (8/6) AS dibawa ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan sempat diinapkan di Batam selama dua hari, yang kemudian pada Selasa (11/6) AS dibawa ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan transportasi laut.
“Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Aipda H. Sembiring bersama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Komplek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat,” ucap dia.
Rio menjelaskan peristiwa penipuan telah dilakukan oleh AS tahun 2018-2023 dengan berbagai tipu daya yang masuk diakal korban dan penangkapan AS berdasarkan laporan dari korban usai merasa dirinya ditipu.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 378 kitab undangan-undangan hukum pidana Indonesia (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Uang Rp1.125.673.000 itu, dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku (sejak tahun 2018-2023),” ujar dia.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Baca juga: Pasutri tipu warga miliaran rupiah di Sumut terancam 4 tahun penjara
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024