PN Bengkulu vonis berbeda 12 terdakwa kasus Korupsi BTT BPBD Seluma



“Para terdakwa dengan sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri,”

Kota Bengkulu (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda-beda terhadap 12 terdakwa kasus korupsi biaya tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

 

“Para terdakwa dengan sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri,” kata Ketua Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan putusan kasus korupsi di Kota Bengkulu, Selasa.

 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 junto pasal 18 huruf A, huruf B ayat 2 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

 

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang sehingga dijatuhkan hukuman selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya perkara Rp5 ribu.

 

Kemudian, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan, terdakwa Decki Irawan sebagai CV. DN Racing Konstruksi dengan hukuman satu tahun subsider satu bulan dan denda Rp50 juta serta di bebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp750 juta jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.

 

Terdakwa Nopian Hadinata direktur CV. Atha Buana Consultant dengan hukuman satu tahun dengan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp138 juta, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 20 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp159 juta

 

Selanjutnya, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi Alma Jumiarto dengan hukuman satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider dan biaya pengganti Rp78 juta, Direktur CV. Permata Group, Sugito yaitu satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp102 juta.

 

Terdakwa Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi Nusaryo dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp30 juta, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

 

Selanjutnya terdakwa Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp17 juta, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono yaitu satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan mengganti kerugian negara Rp750 juta.

 

Serta Direktur CV. Defira, Suparman dengan hukuman satu tahun Rp50 juta dengan subsider saru bulan kurungan penjara.

 

Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.

 

Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *