Penjarahan: Dampak luas dan ancaman hukuman bagi pelaku



Jakarta (ANTARA) – Penjarahan kerap muncul saat situasi tidak terkendali, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial. Aksi ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, hukum di Indonesia memandang penjarahan sebagai tindak pidana serius yang bisa berujung pada hukuman berat. Memahami dampak serta ancaman hukum bagi pelaku penjarahan penting agar masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan.

Berikut ini adalah dampak dan hukum bagi penjarahan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber

Dampak penjarahan

Penjarahan tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi pemilik harta benda, tetapi juga membawa dampak yang lebih luas. Dampak diantaranya adalah:

Baca juga: Polres Jepara amankan sembilan terduga pelaku pembakaran kantor DPRD

1. Dampak sosial

Aksi penjarahan dapat merusak tatanan kehidupan bersama serta mengikis rasa saling percaya di tengah masyarakat. Akibatnya, muncul rasa takut, kemarahan, hingga potensi aksi balas dendam yang justru memperparah keadaan.

2. Dampak hukum

Meski sering terjadi dalam situasi kacau, penjarahan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pelaku yang tertangkap bisa dijatuhi hukuman berat, termasuk kurungan penjara, karena perbuatan ini dipandang sebagai kejahatan terhadap harta benda sekaligus ketertiban umum.

3. Dampak ekonomi

Bagi pelaku usaha kecil, penjarahan bisa menjadi pukulan telak yang menghancurkan sumber penghidupan mereka. Kehilangan aset dalam waktu singkat membuat mereka sulit bangkit kembali, bahkan berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak.

Baca juga: Polisi periksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni

Ancaman hukuman bagi pelaku penjarahan

Menurut jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam hukum pidana dikenal adanya pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim.

Meski begitu, hakim tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang masih di bawah umur, memiliki gangguan kejiwaan, atau bertindak karena paksaan bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Prinsip utama dalam hukum harus mempertimbangkan motif, usia, kondisi, dan alasan pelaku melakukan penjarahan sebelum menjatuhkan putusan. Tujuan dari sanksi pidana bukan sekadar menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, hakim tidak selalu memberikan hukuman maksimal, melainkan menilai terlebih dahulu apakah pelaku benar-benar memahami tindakannya, menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, serta mampu mengendalikan kehendaknya.

Baca juga: Polrestro Jakut limpahkan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni ke PMJ

Baca juga: Polisi sudah tangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *