“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRA Dapil Aceh 6 pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kecamatan Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, dan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Partai Adil Sejahtera Aceh dalam perkara ini mendalilkan bahwa terdapat penambahan suara Partai Gerindra sebanyak 4.134 suara di empat kecamatan dimaksud karena adanya perbedaan antara Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil.
Selain itu, partai lokal Aceh tersebut juga mendalilkan bahwa terdapat keberatan atau sanggahan yang telah diajukan, tetapi tidak terdapat perbaikan. Padahal, panitia pengawas pemilihan (panwaslih) kabupaten setempat sudah merekomendasikan saran perbaikan.
Baca juga: Semua TPS di 8 kecamatan Dapil Aceh 6 harus hitung ulang surat suara
MK, dalam pertimbangan hukum, menyatakan bahwa dalil tersebut terbukti di persidangan. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai ada pengabaian hukum terhadap putusan panwaslih dimaksud.
“Dengan demikian, tidak terdapat kepastian hukum berkenaan dengan perolehan suara yang benar pada pemilihan calon anggota DPRA Dapil Aceh 6,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, dan Peunaron. Hal ini bertujuan demi mendapatkan kepastian hukum yang adil dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih.
Sejatinya, kata Usman, permohonan yang diajukan Partai Adil Sejahtera Aceh berkelindan dengan permohonan yang diajukan Partai Golkar pada perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: MK perintahkan penghitungan ulang di dua kecamatan Dapil Aceh Timur 2
Sebelumnya, MK telah memutus perkara Partai Golkar tersebut dengan amar putusan memerintahkan penghitungan ulang surat suara seluruh TPS di delapan kecamatan pada Dapil Aceh 6, yang di dalamnya termasuk empat kecamatan yang dipersoalkan Partai Adil Sejahtera Aceh.
“Dengan demikian, Mahkamah dalam menjatuhkan putusan dalam perkara a quo harus merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” ucap Anwar Usman.
Dengan begitu, penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, dan Peunaron harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.
Baca juga: Perintah MK: Hitung ulang suara seluruh TPS di Meureudu dan Ulim Aceh
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang suara DPRK di semua TPS Bandar Baru, Aceh
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024