Menkumham: PRISMA 2.0 perbaikan dan pembaruan aplikasi bisnis dan HAM



Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) 2.0 yang diluncurkan di Jakarta, Senin, merupakan perbaikan dan pembaruan aplikasi bisnis dan HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Pembaruan tersebut, menurutnya, seiring dengan adanya beberapa kritik dari pelaku usaha mengenai tampilan dan sistem dari aplikasi PRISMA yang lama.

“Jadi PRISMA 2.0 ini perbaikan agar memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui uji tuntas HAM terhadap usahanya,” kata Yasonna saat ditemui usai acara pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM.

Baca juga: Kemenkumham sebut hampir 300 perusahaan sudah gunakan aplikasi PRISMA

Menkumham menjelaskan PRISMA merupakan aplikasi penilaian mandiri agar suatu perusahaan dapat melihat indikator dalam memenuhi standar HAM. Adapun terdapat 12 indikator yang ada dalam aplikasi tersebut.

Keduabelas indikator dimaksud, yakni yakni kebijakan HAM, mekanisme pengaduan, tenaga kerja, pengaruh HAM pada perusahaan, rantai pasok, kondisi kerja, serikat kerja, privasi, agraria dan masyarakat adat, diskriminasi, lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca juga: Bank Papua kembangkan aplikasi pengajuan kredit secara online

Sejauh ini, Yasonna menuturkan sudah ada beberapa perusahaan yang masuk zona hijau, di mana zona itu menentukan perusahaan tersebut sudah lolos dari kriteria penilaian, salah satunya PT Pertamina (Persero).

“Untungnya Pertamina ini sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah masuk ke zona hijau dan kami apresiasi. Pertamina ini kami dorong terus,” ucap dia.

Baca juga: Aplikasi Merchant BCA rilis jadi solusi digital lancarkan bisnis UMKM

Kendati demikian, ia menegaskan tak hanya BUMN yang didorong untuk memenuhi persyaratan dalam aplikasi PRISMA 2.0, tetapi juga perusahaan lain melalui berbagai pertemuan sosialisasi maupun edukasi.

Yasonna pun mengimbau agar tak perlu ada ketakutan bagi perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri melalui aplikasi PRISMA 2.0 lantaran tidak ada sanksi apabila perusahaan tidak masuk ke zona hijau.

“Dulunya ada ketakutan sanksi, tapi sekarang kami dorong dulu perusahaan-perusahaan itu dengan cara self assesment bagi perusahaan. Kami sediakan aplikasi prisma tadi,” tutur Yasonna.

Baca juga: Aplikasi Merchant BCA rilis jadi solusi digital lancarkan bisnis UMKM

Adapun PRISMA telah dibentuk sejak 2021 untuk memudahkan pelaku usaha di semua sektor usaha dalam melakukan penilaian mandiri dengan menilai kondisi aktual yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko terhadap usahanya.

Aplikasi berbasis situs web itu juga menjadi bagian dari upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.

Baca juga: KLHK sederhanakan proses bisnis melalui sistem Amdalnet dan Sigap

Baca juga: KKP kembangkan aplikasi “e-PIT” tingkatkan efisiensi bisnis perikanan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *