KY bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada dan Pemilu 2024



Jakarta (ANTARA) – Komisi Yudisial (KY) membekali masyarakat sebagai calon pemantau persidangan dengan mekanisme pemantauan mandiri sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui forum Training of Trainer (ToT).

“Di tengah keterbatasan jumlah pemantau yang ada di KY pusat dan Penghubung KY di daerah, ToT ini untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri perkara Pemilu dan Pilkada,” kata Anggota KY Joko Sasmito sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: KY komitmen pantau persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024

KY telah menggelar ToT sebanyak empat kali dengan berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Untuk persiapan pemantauan persidangan Pilkada 2024, KY menggelar ToT Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 dengan menyasar jejaring, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan komunitas perempuan di Jawa Timur pada Rabu (24/4) serta di Sumatera Barat pada Rabu (15/5).

“KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan Pilkada,” kata Joko.

Baca juga: MK jelaskan penyelesaian perkara PUU dan SKLN makan waktu 2,97 bulan

Sementara untuk ToT pemantauan persidangan Pemilu, KY telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk Petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu pada Januari 2024. Bimtek kedua, dilakukan pada Februari 2024 dengan menyasar mahasiswa dan pemuda.

“Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara pemilu,” ucap dia.

Baca juga: 1.873 perkara diselesaikan DKPP selama sembilan tahun

Menurut Joko, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara Pilkada maupun Pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

KY meyakini peran serta publik dalam pemantauan persidangan ini merupakan upaya pencegahan dalam mengatasi kerawanan penyelenggaraan perkara Pemilu dan Pilkada yang bermuara di pengadilan.

“Upaya penyelenggaraan perkara Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil akan banyak tantangan, baik pengadilan atau pun di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, KY telah menyusun instrumen berupa panduan bagi pemantau persidangan perkara Pemilu dan Pilkada agar masyarakat bisa melakukannya secara mandiri,” ujar Joko.

Baca juga: Bawaslu mengaku tidak tahu adanya gugatan pasangan calon Bupati ke MK

Adapun KY menggelar konferensi pers terkait Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari—April 2024 di Jakarta, Senin. Berdasarkan data pada rentang bulan tersebut, KY telah melakukan pemantauan terhadap 62 laporan terkait perkara tindak pidana Pemilu.

Tiga klasifikasi jenis tindak pidana Pemilu teratas, antara lain, pelanggaran politik uang sebanyak 16 perkara; kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye sebanyak 9 perkara; dan pemberian suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN sebanyak 10 perkara.

Baca juga: Kode Inisiatif sebut MK kabulkan 17 perkara PHPU Pilkada 2020

Baca juga: Sebanyak 32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke pembuktian

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *