“Beberapa hal yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, antara lain adalah interogasi terhadap saudara Kusnadi tanpa didahului surat pemanggilan, dan interogasi dilakukan selama tiga jam di ruang pemeriksaan KPK,”
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyampaikan lembaganya telah menerima laporan dari staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengenai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM menerima dugaan pelanggaran HAM terhadap tindakan interogasi dan penyitaan barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya, Kusnadi, di Gedung KPK, Senin (10/6) sekitar pukul 10.40 WIB.
“Beberapa hal yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, antara lain adalah interogasi terhadap saudara Kusnadi tanpa didahului surat pemanggilan, dan interogasi dilakukan selama tiga jam di ruang pemeriksaan KPK,” katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan maupun izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Berita acara penyitaan baru diberikan setelah proses penyitaan. Tanggal surat dalam surat penyitaan tertulis April 2024. Padahal, peristiwa terjadi pada 10 Juni 2024,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa menerima laporan pemeriksaan selama tiga jam diduga melanggar HAM karena Kusnadi tidak terkait dengan peristiwa yang diselidiki oleh KPK.
“Untuk itu pengadu meminta agar Komnas HAM meminta keterangan kepada KPK terkait peristiwa penggeledahan, permintaan keterangan, dan penyitaan terhadap saudara Kusnadi, dan juga status hukum saudara Kusnadi,” katanya.
Ia menyebut lembaganya juga menerima aduan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dimintai keterangan terkait profesionalisme penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan catatan bahwa penanganan laporan tersebut merupakan bagian dari melaksanakan tugas dan fungsi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan atas HAM setiap warga negara.
“Sementara itu, tindakan Komnas HAM dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024