Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan serius



Labuan Bajo (ANTARA) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro menekankan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius serta komprehensif oleh negara melalui berbagai kementerian-lembaga dan pemerintah daerah maupun lembaga internasional.


“Maka kami berharap bahwa kajian ini akan menyumbang dan memperkaya upaya-upaya untuk membahas persoalan TPPO sebagai juga cara untuk menemukan komitmen-komitmen bersama yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya di Labuan Bajo, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjelaskan TPPO adalah kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan dan dengan sendirinya melanggar hak asasi manusia.

Labuan Bajo, lanjut dia, dipilih sebagai lokasi peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 karena pada tahun lalu di dalam rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN salah satu hal yang dibahas adalah urgensi persoalan TPPO di kawasan ASEAN.

“Tepat tahun lalu di Labuan Bajo Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi membuka kegiatan KTT ASEAN tersebut dan para pemimpin ASEAN di dalam KTT bersama-sama mendeklarasikan pemberantasan perdagangan manusia dan mengadopsi sejumlah deklarasi lainnya, salah satunya adalah deklarasi pemberantasan perdagangan manusia akibat penyalahgunaan teknologi,” katanya.

Dalam kesempatan itu Komnas HAM menjelaskan bahwa online scam menjadi modus baru dalam kasus TPPO yang terjadi di Indonesia dan menjadi perhatian dari Komnas HAM.

Ia menjelaskan juga menjelaskan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO scamming di wilayah Asean, angka ini memperlihatkan kenaikan yang signifikan dari 752 kasus di tahun 2022.

“Jadi ada kenaikan hampir atau sekitar 3000 kasus yang memperlihatkan situasi yang semakin mengkhawatirkan dan dapat mengancam kehidupan masyarakat, secara khusus perempuan dan anak,” katanya.

Ia juga menjelaskan Komnas HAM menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023.

“Jadi kurang dari 6 bulan dan persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” katanya.

Menurut dia, modus TPPO setiap tahunnya sepertinya semakin berkembang dan semakin kreatif dalam arti yang negatif dan Indonesia menjadi salah satu ladang subur atau target menjadi korban perdagangan orang.

Sebagai salah satu langkah untuk merespon persoalan TPPO yang menjadi perhatian banyak pihak, kata dia, Komnas HAM melakukan kajian khusus mengenai TPPO yang berjudul “Jalan Terjal”, yang bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dengan mengambil dua wilayah provinsi sebagai objek kajiannya yaitu NTT dan Kalimantan Barat sebagai wilayah yang rentan terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Komnas HAM: “Online scam” jadi tren baru TPPO

Baca juga: Komnas HAM segera temui pimpinan kampus di Sumbar antisipasi TPPO


 

Pewarta: Gecio Viana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *