Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa di Minahasa



“Kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua atau kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang berlaku sehingga dana desa tersebut dapa

Manado (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Masuk Desa di Desa Tateli 1, Kecamatan Manadolang Kabupaten Minahasa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Sabtu, mengatakan materi yang disampaikan pada Binmatkum itu terkait mekanisme pencegahan dan penanganan penyimpangan dana desa di instansi pemerintah.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua atau kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang berlaku sehingga dana desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Ia mengatakan dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

“Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum,” katanya.

Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini, lanjut Theo, dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka dana desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa.

“Oleh karena itu, para Hukum Tua, kepala desa dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa,” katanya.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dihadiri sekitar 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 12 desa yang terdiri dari Hukum Tua/kepala desa, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Camat Mandolang Reyli Yurike Pinasang, menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Desa dilakukan Kejati Sulut.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka menambah wawasan tentang hukum untuk menjadi bekal dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan. Dengan demikian jika kita sudah pahami hukum, maka kita tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut menurunkan tim dari Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, dengan narasumber Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *