Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa
Jakarta (ANTARA) –
Kejaksaan Agung meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) intelijen Kejaksaan untuk mengawal Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan memberikan pelatihan bagi kasi intelijen, asisten intelijen, kepala seksi D, dan kasubdit.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyampaikan pembangunan nasional merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, kata dia, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menetapkan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pengamanan agar PSN dan PSD dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan dan gangguan,” ujar Reda.
Reda menjelaskan, PPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Untuk itu, Reda berpesan kepada para peserta pelatihan yakni para kasi intelijen, asisten intelijen, kepala seksi D, kasubdit, dan kasi direktorat D agar betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan baik, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024.
Salah satu rekomendasi hasil Rakernas sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf H Lampiran Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 adalah Penyelenggaraan diklat dan optimalisasi sosialisasi tentang PPS kepada para kepala seksi intelijen, asisten intelijen maupun pejabat fungsional di bidang intelijen mengacu Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Homer 5 Tahun 2023 tentang PPS dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B 1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Reda berharap melalui pelatihan ini ke depan para kasi bidang intelijen, asintel, serta para kasubdit memiliki persepsi yang sama terhadap PPS.
“Agar lebih cermat dalam membuat analisa saran dan analisa tugas, sehingga pimpinan tepat dalam menentukan target operasi dan berdampak pada kecepatan penyelesaian ancaman, gangguan, hambatan, tantangan dan pelaksanaan PPS menjadi lebih optimal,” kata Reda.
Beberapa narasumber dihadirkan pada pelatihan kali ini, yakni narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme pelepasan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk PSN/PSD, termasuk penyelesaian permasalahan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan sebelumnya, maupun terhadap pihak ketiga yang menguasai dan mengusahakan tanpa alas hak, serta penyelesaian tata batas kawasan.
Kemudian narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang akan memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam proyek strategis nasional, termasuk permasalahan-permasalahan perizinan di bidang energi dan pertambangan serta penyelesaiannya.
Selanjutnya narasumber dari Kementerian Perindustrian terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk PSN/PSD, termasuk yang dibiayai dari pinjaman luar negeri yang dibatasi dengan perjanjian pinjaman (loan agreement).
Adapula narasumber dari Kementerian Keuangan yang memberikan materi terkait pembiayaan PSN dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pinjaman dalam/luar negeri baik melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) Kementerian atau Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), termasuk permasalahan dan penyelesaian aset (BMN/BMD) yang digunakan untuk pembangunan PSN/PSD.
Terakhir, narasumber yang akan memberikan materi terkait strategi menghadapi tantangan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan PPS.
Untuk itu, Reda meminta para peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan PPS.
Baca juga: Kejagung sikapi polemik Kejaksaan lembaga superbody anggapan keliru
Baca juga: Kejagung sita aset Surya Darmadi di kawasan Jaksel
Baca juga: Kejagung tembak jatuh drone terbang ilegal di konstruksi Jampidsus
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024