Jenis-jenis penganiayaan dalam hukum pidana di Indonesia



Jakarta (ANTARA) – Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Tindak pidana ini mencakup berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian fisik pada korban, mulai dari luka ringan hingga cedera serius.

Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, kekerasan fisik dikategorikan berdasarkan jenis penganiayaan.

Kategori tersebut meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana dan jenis-jenis penganiayaan lainnya.

Kekerasan fisik merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan secara langsung oleh seseorang.

Perilaku ini biasanya dipicu oleh berbagai faktor, seperti perselisihan akibat kesalahpahaman, masalah di lingkungan sekolah, konflik percintaan, atau persoalan utang-piutang.

Tindakan kekerasan fisik sering kali dilatarbelakangi oleh rasa emosi atau kekesalan yang memuncak, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pemukulan atau penganiayaan. Dampak dari kekerasan ini dapat bervariasi, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam KUHP dengan berbagai kategori yang masing-masing memiliki unsur dan ancaman pidana berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Jenis-jenis penganiayaan dan hukum pidananya

1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)

Penganiayaan biasa mencakup semua tindakan penganiayaan yang tidak termasuk dalam kategori penganiayaan ringan maupun penganiayaan berat. Tindak pidana ini terbagi menjadi beberapa jenis:

– Penganiayaan biasa tanpa luka berat atau kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.

– Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

– Penganiayaan yang mengakibatkan kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

– Penganiayaan yang merusak kesehatan: Dianggap setara dengan penganiayaan biasa.

2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)

Penganiayaan ringan adalah tindakan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

3. Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP)

Penganiayaan berencana adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Terdapat tiga jenis penganiayaan berencana:

– Tanpa luka berat atau kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Mengakibatkan luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Mengakibatkan kematian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

4. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP)

Penganiayaan berat adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

5. Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 KUHP)

Penganiayaan berat berencana adalah tindakan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

6. Penganiayaan yang dapat ditambah sepertiga (Pasal 356 KUHP)

Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dapat ditambah sepertiga jika:

– Dilakukan terhadap ibu, bapak yang sah, istri, atau anaknya.

– Dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

– Dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Penting untuk Anda memahami bahwa setiap jenis penganiayaan memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai pasal-pasal tersebut sangat penting untuk penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Polres Ponorogo periksa 8 saksi kasus anak aniaya ayah hingga tewas

Baca juga: Kementerian PPPA dampingi anak korban aniaya oleh paman di Bulukumba

Baca juga: Kasus ibu aniaya anak di Jagakarsa, Polisi minta keterangan ahli

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *