Jenis-jenis narkotika dan obat terlarang yang harus hindari



Jakarta (ANTARA) – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus menjadi ancaman serius di Indonesia. Berbagai jenis narkotika dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, hingga kematian. Pemahaman masyarakat terhadap jenis-jenis narkotika sangat penting guna mencegah penyalahgunaannya.

Narkotika dan narkoba merupakan jenis obat terlarang yang dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental penggunanya, serta memicu ketergantungan yang tinggi. Meski demikian, beberapa jenis narkoba memiliki manfaat medis jika digunakan sesuai dosis dan di bawah pengawasan dokter. Namun, penyalahgunaannya dapat mengancam keselamatan jiwa.

Setiap jenis narkoba memberikan dampak berbeda terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya. Penting untuk mengenali jenis-jenis narkoba yang beredar di Indonesia serta risiko negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya. Berikut adalah jenis dan golongan narkotika yang dilarang berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 79 kg sabu dan 63.847 ekstasi jaringan Fredy

Jeni-jenis narkotika atau narkoba yang harus dihindari

  1. Sabu atau Methamphetamine
  2. Ekstasi atau MDMA
  3. Kokain
  4. Heroin
  5. Ganja atau Cannabis
  6. LSD
  7. Metampetamin
  8. Krokodil atau Desomorphine
  9. Psilocybin

Narkotika golongan I

Ganja

Ganja, yang dikenal juga sebagai Cannabis sativa atau Cannabis indica, merupakan tanaman penghasil serat dengan kandungan narkotika pada bijinya. Penggunaan ganja dapat memicu euforia, yaitu perasaan senang berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.

Opium

Opium merupakan jenis narkotika berbentuk bubuk yang mengandung morfin, zat yang dapat meredakan rasa sakit. Namun, penyalahgunaan opium dapat menyebabkan efek negatif, seperti hiperaktif, mabuk, dan perilaku tidak terkontrol.

Baca juga: Polda Sumut musnahkan 201,68 kg sabu-sabu

Kokain

Kokain merupakan zat yang berasal dari tanaman tertentu dan sering dimanfaatkan sebagai stimulan melalui cara dikunyah. Ketika disalahgunakan, kokain dapat menyebabkan rasa gelisah, penurunan berat badan, kejang-kejang, serta gangguan pernapasan.

Narkotika golongan II

Dapat diketahui, narkotika golongan II dapat digunakan untuk pengobatan jika sesuai dengan resep dokter. Meski memiliki manfaat medis, golongan ini memiliki potensi tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Terdapat sekitar 85 jenis narkotika yang termasuk dalam kategori ini.

Morfin

Morfin adalah alkaloid analgesik kuat yang berasal dari tanaman opium. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk meredakan rasa sakit. Namun, penyalahgunaan morfin dapat menyebabkan dampak negatif, seperti penurunan kesadaran, euforia, kebingungan, gelisah, hingga kehilangan kesadaran.

Alfaprodina

Alfaprodina adalah obat yang memiliki karakteristik mirip dengan morfin. Obat ini sering digunakan untuk meredakan nyeri saat persalinan atau prosedur pembedahan. Sebagai opioid, alfaprodina berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, serta berpotensi menimbulkan efek samping dan komplikasi kesehatan.

Baca juga: Polda Riau sita 79 kg sabu-sabu dalam satu bulan terakhir

Narkotika golongan III

Berdasarkan UU Narkotika, golongan III merupakan jenis narkotika dengan risiko ketergantungan yang relatif rendah, namun memiliki banyak manfaat untuk keperluan pengobatan dan terapi. Narkotika dapat diperoleh secara alami atau melalui proses kimiawi. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain.

Sintetis

Narkotika sintetis dihasilkan melalui proses pengolahan yang kompleks dan biasanya digunakan untuk keperluan medis atau penelitian. Beberapa contoh narkotika sintetis adalah amfetamin, metadon, dan deksamfetamin.

Semi Sintetis

Narkotika semi sintetis dibuat dengan menggunakan bahan dasar dari narkotika alami yang diolah lebih lanjut melalui proses isolasi dan ekstraksi. Contohnya meliputi morfin, heroin, dan kodein.

Alami

Narkotika alami diperoleh melalui proses sederhana, namun kandungan zatnya tetap sangat kuat sehingga tidak dapat digunakan secara bebas sebagai obat. Contoh narkotika alami adalah ganja dan koka. Penyalahgunaan narkotika jenis ini dapat menimbulkan dampak buruk, termasuk risiko kematian.

Jauhi penggunaan narkoba dalam situasi apa pun, termasuk sebagai cara melarikan diri dari masalah. Meski dapat memberikan ketenangan sementara, efek narkoba akan hilang dan justru merusak berbagai aspek kehidupan Anda.

Jika Anda sudah terlanjur kecanduan dan kesulitan berhenti, ingatlah bahwa selalu ada peluang untuk pulih. Segera cari bantuan medis dan jalani program rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Kasus narkoba terbesar di Indonesia Freddy Budiman dan Fredy Pratama

Baca juga: Polisi tangkap lima pelaku pengedar tembakau sintesis di Bekasi

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *