Jaksa Kejari Makassar ajukan banding vonis gembong narkoba



“Kami telah ke pengadilan untuk menyatakan banding,”

Makassar (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim kepada terdakwa Wempi Wijaya gembong narkoba jaringan Fredy Pratama yang divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan yakni seumur hidup.

“Kami telah ke pengadilan untuk menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan bandar besar berskala internasional Fredy Pratama itu tertangkap polisi memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 14,1 kilogram. Namun ia hanya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 27 Mei 2024.

Ketua Majelis Hakim Eddy serta Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine selaku hakim anggota menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara empat bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.

Mengadili, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, tim JPU pada Kejari Makassar menuntut Wempi Wijaya dengan tuntutan pidana seumur hidup. Dalam amar tuntutan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Selanjutnya, turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 60 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Barang bukti dihadirkan dalam persidangan yakni dua unit ponsel, 63 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda (jaringan terdakwa) dirampas untuk dimusnahkan.

Berikutnya, barang bukti berupa 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14,187 gram melekat pada perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto (jaringan terdakwa).

Satu set alat hisap sabu terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar beserta alat kaca pireks dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram dipergunakan dalam perkara Imran bin Mansyur.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *