Ini aturan hukum menutup jalan umum untuk acara pernikahan



Jakarta (ANTARA) – Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik umum di berbagai daerah di Indonesia. Meski sudah lazim dilakukan, tindakan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut penggunaan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat luas yang juga menggunakan fasilitas umum tersebut.

Baca juga: Karawang perbaiki lampu jalan umum, jelang dipakai jalur mudik motor

Landasan hukum

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan yang bukan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.

Menurut pasal-pasal dalam peraturan tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di sekitar area yang bersangkutan.

Baca juga: Menteri PUPR tegaskan pembangunan tol tahap satu Aceh tetap berlanjut

Prosedur pengajuan izin

Untuk menutup jalan umum dalam rangka acara pernikahan, penyelenggara harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:

– Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

– Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

– Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, serta alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung.

Baca juga: Realisasi fisik pemasangan lampu tenaga surya di Riau capai 70 persen

Sanksi atas pelanggaran

Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.

Jika penutupan jalan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

Pertimbangan sosial dan aspek keselamatan

Selain aspek hukum, menutup jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, dan kelancaran lalu lintas.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bahwa penutupan jalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.

Dapat disimpulkan, menutup jalan umum untuk acara pernikahan diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga ketertiban umum.

Baca juga: MTI minta Dishub DKI larang warga pakai sepeda listrik di jalan umum

Baca juga: Penggunaan PJU tenaga surya di Tangerang bisa turunkan emisi

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *