Hukum sepekan, kerugian kasus timah Rp300 T hingga MA soal batas usia



Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum dalam sepekan, dari Senin (27/5) hingga Sabtu (1/6), menjadi sorotan di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin merilis angka kerugian baru atas kasus korupsi timah yang cukup fantastis hingga Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil soal batas usia minimal bagi calon kepala daerah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum dalam sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

Jaksa Agung sebut kerugian korupsi timah cukup fantastis

Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca selengkapnya di sini.

SYL belikan pedangdut Nayunda Nabila tas Balenciaga hingga kalung emas

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan tas dengan merek Balenciaga, cincin, hingga kalung emas oleh Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda menjelaskan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta, sedangkan untuk cincin tidak diungkapkan diberi melalui siapa.

“Kalung emas ada di dalam paper bag yang berisi tas Balenciaga hitam, jadi sekalian dikasih. Kalau cincin saya lupa,” ungkap Nayunda saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Caleg DPRK Aceh Taming dibawa ke Bareskrim terkait 70 kg sabu

Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, Senin, dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Baca selengkapnya di sini.

Presiden Jokowi perintahkan Kapolri agar kasus Vina dikawal transparan

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dikawal secara terbuka dan transparan.

Berdasarkan rekaman suara yang diterima di Jakarta, Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media perihal viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon tersebut.

“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya,” kata Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

MA kabulkan uji materiil soal batas minimal usia calon kepala daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *