Lima berita hukum pada Senin (10/6) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari polisi tetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Sukolilo Pati hingga KPK periksa pejabat PT PGN terkait korupsi gas.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus perkelahian Sukolilo Pati
Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang mengakibatkan satu korban tewas.
“Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin.
2. KPK panggil pejabat PT PGN sidik dugaan korupsi jual beli gas
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
3. MKMK akan periksa Anwar Usman soal dugaan pelanggaran etik besok
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Selasa (11/6).
Pemeriksaan esok hari adalah penjadwalan ulang karena Anwar sebelumnya tidak bisa diperiksa lantaran masih menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024.
“Ya, rencananya begitu (pemeriksaan terhadap Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
4. Jaksa: Keterangan saksi meringankan SYL dalam persidangan tak relevan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menilai keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan tidak relevan sehingga tidak perlu mendalaminya.
Adapun kedua saksi yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum SYL dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, yakni anak buah SYL sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal, serta kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus honorer Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi.
5. Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD
Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi untuk mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPD RI.
“Oh ya tidak ada masalah, kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu kan, tidak ada masalah,” kata Irman Gusman saat dihubungi di Padang, Senin.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024