Hak cipta (copyright): Penjelasan, perlindungan, & sanksi pelanggaran



Jakarta (ANTARA) – Di era digital saat ini, konten menjadi aset berharga mulai dari tulisan, musik, foto, hingga video. Namun, tidak semua orang memahami bahwa karya-karya tersebut dilindungi oleh hukum melalui yang disebut copyright atau hak cipta.

Copyright bukan hanya istilah hukum semata, melainkan bentuk perlindungan atas karya intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada penciptanya. Memahami pengertian copyright sangat penting, terutama bagi para kreator, pelaku usaha, maupun masyarakat umum agar terhindar dari pelanggaran hukum dan bisa menghargai hasil karya orang lain.

Berikut ini akan membahas mengenai apa itu copyright, dan aturan hukum yang mengaturnya, melansir berbagai sumber.

Pengertian copyright

Copyright atau hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya orisinal-nya, yang berfungsi untuk mencegah orang lain menggunakan, menggandakan, menyebarkan, atau memanfaatkan karya tersebut tanpa persetujuan.

Perlindungan ini mencakup karya-karya intelektual seperti buku, tulisan, lagu, seni rupa, film, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya. Secara umum, hak cipta melekat secara otomatis sejak suatu karya tercipta dan dituangkan dalam bentuk nyata yang bisa dilihat atau didengar.

Meski demikian, di sejumlah negara, pencipta juga bisa mendaftarkan karyanya agar memiliki bukti perlindungan hukum yang lebih kuat. Masa berlaku hak cipta umumnya berlangsung selama penciptanya masih hidup dan beberapa puluh tahun setelah wafatnya, tergantung pada ketentuan hukum di masing-masing negara.

Baca juga: Perusahaan musik Eminem gugat Meta soal pelanggaran hak cipta

Aturan hukum copyright di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menetapkan hak-hak pencipta serta aturan perlindungan yang berlaku bagi karya-karya mereka.

Masa perlindungan hak cipta umumnya berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk beberapa jenis karya tertentu, seperti perangkat lunak, perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak tanggal pertama kali karya tersebut dipublikasikan.

Bagi siapa saja yang melanggar hak cipta, ada ancaman hukuman berupa denda atau bahkan penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Pemahaman tentang hak cipta sangat penting untuk menghormati karya kreatif dan menjaga hak pencipta agar tetap terlindungi secara hukum.

Dengan mengetahui aturan yang berlaku, baik pencipta maupun pengguna karya dapat menghindari pelanggaran yang berpotensi merugikan kedua belah pihak. Selain itu, kesadaran akan hak cipta juga mendorong inovasi dan perkembangan seni serta ilmu pengetahuan secara berkelanjutan di masyarakat.

Baca juga: Revisi UU Hak Cipta untuk peningkatan perlindungan dalam era digital

Baca juga: Kemenkum atur regulasi AI hingga royalti dalam revisi UU Hak Cipta

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *