Galian C Kembali Marak di Kota Dumai Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal



SUARAKRITIK.COM – PT Sumber Tani Agung (STA) yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, membenarkan saat ini tengah melakukan penimbunan menggunakan tanah urug.

Penimbunan yang diketahui dipergunakan untuk area perumahan perusahaan tersebut kini tengah menjadi perbincangan lantaran diduga menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin.

Hal itu terungkap saat awak media mendapati banyaknya mobil Colt Diesel tengah mengantri  mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, pada Senin (24/2/2025).

Para supir mengaku, pengambilan tanah urug di lokasi tersebut untuk melakukan penimbunan area perumahan milik PT STA.

“Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang,” ujar Humas PT STA yang diketahui bernama Supri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Supri, penimbunan yang dilakukan perusahaan telah melakukan proses tender. Dalam ketentuannya banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.

“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya.

Terkait pengambilan tanah urug di tempat yang diduga tidak berizin, Supri, mengarahkan mempertanyakan hal tersebut kepada PT Trimacon. Lantaran ia tidak mengetahui lokasi yang ditanyakan awak media.

“Hubungi aja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tersebut,” bebernya.

Supri juga menunjukkan kwitansi yang diduga tempat pengambilan tanah urug untuk penimbunan area perumahan perusahan lengkap dengan Nopol kendaraan.

Dalam kwitansi itu, tanah urug diambil dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil tronton besar.

Terkait kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel di Jalan Sirih, Bukit Nenas, beserta bukti foto pembongkaran di PT STA, hingga artikel ini terbitkan, Supri belum menunjukkan data pengambilan.

Terkait dengan PT Trimacon yang disebut sebagai pemenang tender penimbunan area perumahan di perusahaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi.

Rio, salah satu warga Kecamatan Sungai Sembilan, sangat menyayangkan masih adanya aktifitas galian C yang diduga tidak berizin di Kota Dumai.

Dirinya dengan tegas akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Termasuk kejaksaan.

“Kita tengah mempersiapkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan melaporkan ke kepolisian termasuk juga ke kejaksaan,” ungkapnya. (Red)

 

SUMBER SEKILASRIAU.COM



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *