Cara buat KTP di luar domisili, simak syarat dan prosedurnya



Jakarta (ANTARA) – Mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah, termasuk bagi yang sedang berada di luar domisili.

Dahulu, pencetakan KTP hanya bisa dilakukan di tempat sesuai alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Namun, kini pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di kota lain untuk tetap bisa mengurus KTP tanpa harus pulang ke daerah asal.

Pembuatan KTP di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau surat pengantar dari RT/RW setempat mungkin dibutuhkan, tergantung kebijakan di masing-masing daerah.

Bagi yang sedang merantau, bekerja, atau memiliki keperluan administratif di kota lain, memahami prosedur ini akan sangat membantu agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Berikut adalah aturan serta langkah-langkah mengurus pembuatan KTP di luar domisili yang perlu diketahui.

Baca juga: Foto KTP elektronik bisa diganti, berikut syarat dan langkahnya

Pengurusan KTP hilang atau rusak di luar domisili

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memberikan kemudahan dengan membuka layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili. Hal ini dimungkinkan karena data kependudukan warga negara Indonesia telah tersimpan secara digital melalui sistem KTP elektronik atau e-KTP.

Bagi yang kehilangan KTP, pengurusan dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil terdekat tanpa perlu surat pengantar dari RT atau RW atau kelurahan asal. Pemohon cukup membawa dokumen yang diperlukan, lalu petugas akan mencetak ulang KTP dengan data yang sama seperti sebelumnya.

Syarat dan prosedur

1. KTP hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga.

2. KTP rusak cukup membawa fisik KTP yang rusak sebagai bukti.

Setelah persyaratan lengkap, petugas Disdukcapil akan memproses dan mencetak KTP baru yang memiliki data identik dengan KTP sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang hilang atau rusak. Jika terdapat perubahan data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon tetap harus mengurusnya di Kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili asal.

Dengan adanya layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili, proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan tidak lagi menyulitkan masyarakat yang tinggal jauh dari daerah asalnya.

Baca juga: Kemendagri segera tindaklanjuti keluhan pengadaan blanko e-KTP

Baca juga: Dukcapil DKI imbau anak pesantren dan asrama untuk rekam e-KTP

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *