Bareskrim limpahkan 9 tersangka judi daring ke Kejari Kota Semarang



ANTARA – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana perjudian secara daring ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (27/6). Selain pelimpahan berkas perkara, juga dilakukan pelimpahan barang bukti, serta pelimpahan penanganan dan penahanan sembilan orang tersangka, yang ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Kota Semarang, Medan , dan Jakarta. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Rinto A Navis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *