Jakarta (ANTARA) – Pada kendaraan yang terdapat lampu sirine, penggunaan lampu ini terdapat arti khusus yang perlu dipahami saat berada di jalan raya.
Lampu sirine yang berada di kendaraan kerap disebut alat rotator. Rotator adalah perangkat atau aksesori yang berfungsi sebagai alat peringatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Alat ini memancarkan cahaya berkelip (lampu sirine) serta suara khusus untuk memberi tanda adanya kendaraan tertentu di jalan raya.
Khusus warna lampu sirine, tiap warna yang berbeda ternyata memiliki arti yang menunjukkan fungsi dan prioritas kendaraan yang menggunakannya.
Dengan mengetahui arti lampu sirine ini, dapat membantu pengguna jalan lainnya untuk menanggapinya dengan tepat saat melihat kendaraan dengan lampu sirine sedang melintas.
Baca juga: Kendaraan pribadi dilarang pakai strobo tanpa izin, Jika melanggar ini sanksinya
1. Warna merah: Kendaraan prioritas utama
Lampu sirine berwarna merah biasanya digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan. Kendaraan yang menggunakan lampu sirine merah antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Palang merah
- Rescue
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan tahanan
- Pengawal TNI
Saat melihat kendaraan dengan lampu sirine merah, pengendara lain bisa segera memberikan jalan terlebih dahulu, karena kendaraan ini sedang dalam keadaan darurat atau membutuhkan prioritas penuh.
Baca juga: Dishub DKI tempatkan teknologi AI di 40 simpang lampu lalu lintas
2. Warna biru: Kendaraan bertugas kepolisian
Warna biru pada lampu sirine umumnya digunakan oleh kendaraan kepolisian dan petugas keamanan. Fungsi dari sirine biru ini adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang melakukan patroli, pengawalan, atau tindakan hukum di jalan raya.
Jika melihat lampu sirine biru, pengguna jalan dapat tetap berhati-hati dan memberikan ruang jalan bila diperlukan. Kendaraan kepolisian juga berhak menggunakan lampu biru dalam kondisi pengawalan atau pengejaran tersangka.
3. Warna kuning: Kendaraan patroli
Lampu sirine berwarna kuning atau oranye sering ditemukan pada kendaraan operasional yang bertugas dalam pengawasan, perawatan, atau pengangkutan. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirine ini antara lain:
- Mobil derek
- Kendaraan patroli jalan tol
- Kendaraan barang khusus
- Pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
- Perawatan dan pembersihan fasilitas umum
Berbeda dengan lampu merah atau biru, lampu sirine kuning tidak memiliki prioritas utama di jalan raya. Namun, pengguna jalan tetap perlu berhati-hati saat melihat kendaraan ini, karena lampu sirine mereka sebagai peringatan bahwa sedang melakukan pekerjaan yang dapat mempengaruhi arus lalu lintas.
Baca juga: Polrestabes Makassar tegaskan larangan pakai sirene lampu strobo
Aturan penggunaan lampu sirine di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan lampu sirine telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu sirine. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki izin resmi yang dapat memasang dan menggunakan lampu sirine sesuai fungsinya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pasal 287 ayat 4, ancaman hukuman yang berlaku bagi pelanggar yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan terkait lampu sirine demi keselamatan dan ketertiban di jalan.
Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengambil tindakan yang tepat saat berhadapan dengan kendaraan yang menggunakan lampu sirine. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas pun tetap lebih terjaga.
Baca juga: Pasang lampu sirine di mobil pribadi bisa kena tilang
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025