Jakarta (ANTARA) – Di berbagai sudut kota, kita sering menjumpai penjual bensin eceran yang menawarkan bahan bakar dalam botol-botol kaca atau jeriken kecil. Praktik ini telah menjadi pemandangan umum, terutama di daerah yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar resmi. Namun, muncul pertanyaan mengenai legalitas dan keamanan dari penjualan bensin secara eceran ini.
Penjualan bensin eceran sering dianggap sebagai solusi praktis bagi pengendara yang membutuhkan bahan bakar dalam situasi darurat atau di lokasi terpencil. Selain itu, bagi sebagian masyarakat, bisnis ini menjadi sumber penghasilan tambahan yang cukup menjanjikan.
Namun, penting untuk memahami bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi dapat menimbulkan berbagai risiko, baik dari segi hukum maupun keselamatan.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menjual bensin secara eceran, penting bagi individu untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari konsekuensi yang serius.
Baca juga: Daftar harga BBM Pertamina di Jabodetabek untuk awal tahun 2025
Regulasi penjualan BBM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir termasuk niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin dari pemerintah.
Badan usaha yang dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta berbadan hukum. Dengan demikian, individu atau perorangan tanpa badan hukum dan izin resmi tidak diperkenankan menjual BBM secara eceran.
Sanksi hukum bagi penjual bensin eceran ilegal
Menurut Pasal 53 UU 22/2001, usaha bensin tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengolahan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun
– Denda: Maksimal Rp50 miliar
2. Pengangkutan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun
– Denda: Maksimal Rp40 miliar
Baca juga: Daftar harga BBM di pertengahan Februari, ada yang turun
3. Penyimpanan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun
– Denda: Maksimal Rp30 miliar
4. Niaga (penjualan) BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun
– Denda: Maksimal Rp30 miliar
Sanksi untuk penjualan BBM bersubsidi
Menurut Pasal 55 UU 22/2001, jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka berlaku sanksi:
– Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun
– Denda: Maksimal Rp60 miliar
Meskipun penjualan bensin eceran sering dianggap membantu masyarakat, terutama di daerah yang minim SPBU, praktik ini ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi. Selain berisiko hukum, penjualan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan penjual dan konsumen.
Oleh karena itu, bagi yang berminat, disarankan mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: Daftar harga BBM Pertamina di Jabodetabek untuk awal tahun 2025
Baca juga: Cek harga BBM Pertamina per 1 Februari 2025 di seluruh SPBU Indonesia
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025