Apa saja yang dilarang dalam UU ITE? Ini daftarnya



Jakarta (ANTARA) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE merupakan hasil perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini menjadi dasar hukum penting dalam mengatur aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan media elektronik lainnya.

UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam ruang digital serta mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.

Berikut adalah beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan dapat dikenai sanksi pidana:

1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Aturan ini tertuang dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

3. Perjudian online
Perjudian yang dilakukan melalui media elektronik juga termasuk dalam tindak pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, serta KUHP Pasal 303 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 serta Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

5. Pengancaman dan pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

UU ITE menjadi payung hukum yang penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi agar tidak terjerat dalam pelanggaran hukum.

Melalui pemahaman yang baik terhadap larangan-larangan dalam UU ITE, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Pengamat dorong peninjauan UU ITE dan KUHP usai berbagai putusan MK

Baca juga: Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab

Baca juga: Polri siap beradaptasi usai adanya putusan MK soal UU ITE

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *