Indikator Politik: KPK perlu menjaga kepercayaan publik



Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga kepercayaan publik yang kini angkanya tengah merosot.

Dalam acara diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu, ia menyebut bahwa berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik terhadap KPK tergolong rendah dibandingkan lembaga penegak hukum lain dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, lebih rendah dari Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Polri sejak bulan Desember 2023 hingga April 2024.

“KPK harus betul hati-hati. Kalau tingkat kepercayaannya terus merosot, apa pun yang dilakukan oleh KPK itu akan ditolak oleh publik, dan ini adalah lonceng kematian untuk lembaga apa pun,” kata dia.

Menurutnya, kepercayaan publik menjadi hal yang sangat penting bagi KPK sejak institusi ini berdiri karena kehadirannya tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari pihak elite politik.

“KPK selama ini bertopang atau bergantung pada kepercayaan publik. Jadi, dari awal kelahiran KPK, itu sangat bergantung kepada bagaimana publik mendukung institusi ini. KPK adalah organisasi atau institusi yang dilahirkan oleh reformasi. Jadi, kalau misalnya kepercayaan publik turun, itu praktis KPK tidak punya lagi sandaran untuk bergantung dari serangan elite,” kata dia.

Maka dari itu, lanjutnya, apabila tingkat kepercayaan publik mengalami penurunan, hal yang harus dilakukan oleh KPK adalah melakukan introspeksi.

Ia mengatakan, saat ini adalah kesempatan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninggalkan warisan yang positif menjelang masa akhir jabatannya, dengan memperbaiki kepercayaan publik, salah satunya dengan mempersiapkan calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK Periode 2024-2029 secara serius.

“Caranya, pilihlah pansel yang baik, yang memberi keyakinan publik bahwa pimpinan KPK dan Dewas KPK memberikan optimisme dalam soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata dia.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Saat ini Presiden Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan pada akhir bulan Mei.

Baca juga: Agus Rahardjo: Calon Pansel KPK harus memiliki kredibilitas

Baca juga: Aktivis: Calon Pansel KPK harus berindependensi sangat tinggi

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *