Hakim PN Medan vonis penjara seumur hidup kurir 13 kilogram sabu  



Medan (ANTARA) –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan,” kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

“Menerima atau banding atas vonis tersebut,” tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

JPU Daniel dalam surat dakwaan mengaku kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu.

Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, kemudian Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Lalu terdakwa menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 140 kilogram ganja 

Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir ganja 267 kilogram

Baca juga: Hakim vonis penjara seumur hidup suami istri pengedar sabu-sabu

 

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *