Jampidum Fadil Zumhana meninggal dunia 



Jakarta (ANTARA) –

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana berpulang pada Sabtu, sebelum meninggal Almarhum menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan karena sakit.

 

Berita duka itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda.

 

“Betul (meninggal dunia). Sudah dua bulan almarhum dirawat di RSCM,” kata Ketut.

 

Terkait sakit yang diderita, Ketut menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi dari keluarga.

Saat ini, kata dia, jenazah sudah berada di rumah duka di Jl Cenderawasih 2 No. 1A Cipete-Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Rencananya hari ini akan dimakamkan di TPU Poncol-Bekasi.

 

“Akan dimakamkan hari ini di pemakaman Poncol-Bekasi,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, Kejaksaan Agung berduka atas wafatnya insan terbaik Korps Adhyaksa.

“Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kami,” kata Ketut.

Kabar duka itu pertama kalinya dibagikan dalam akun resmi Instagram milik Kejaksaan RI, siang tadi.

 

“Innalillahi wa innailaihi roji’un telah berpulang Bapak Dr Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” tulis akun Kejaksaan RI.

 

Di akun tersebut, atas nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya putra terbaik Korps Adhyaksa tersebut.

 

“Semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” tulis akun tersebut.

 

Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dikenal dikalangan insan Adhyaksa sebagai sosok yang tegas.

 

Dia juga yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo.

 

Sebelum menjabat sebagai Jampidum, Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (2015).

 

Sepak terjang Almarhum semasa menjabat sebagai Jampidum dalam catatan akhir tahun 2023, telah menyelesaikan 4.443 perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan rstoratif.

 

Dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui, 44 perkara ditolak; tahun 2021 sebanyak 388 perkara disetujui san 34 ditolak; tahun 2022 sebanyak 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak; serta tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

 

Tidak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

 

“Almarhum adalah sosok yang sangat tegas,” ucap salah satu pegawai Kejaksaan Agung.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *