Adapun ruang lingkup dari sektor perekonomian I meliputi perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang-jasa, perpajakan, pabean, serta cukai.
“Ada 124 laporan berproses dan yang sudah diselesaikan terkait substansi ini pada periode 2021-2024,” ucap Yeka dalam media briefing update pengawasan pelayanan publik sektor perekonomian I Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.
Setelah substansi perbankan, asuransi, dan penjaminan, dia membeberkan substansi perdagangan, industri, dan logistik serta pertanian dan pangan menjadi substansi terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, dengan masing-masing sebanyak 75 dan 19 laporan.
Selanjutnya, disusul substansi pengadaan barang dan jasa sebanyak 16 laporan serta perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebanyak 8 laporan.
Yeka menjelaskan laporan di sektor asuransi cenderung mengenai persoalan masyarakat terkait penyalahgunaan dana asuransi di beberapa perusahaan, salah satunya melibatkan PT Asuransi Jiwasraya, hingga membuat perusahaan asuransi itu mengganti nama.
Kemudian laporan di sektor perbankan, lanjut dia, permasalahan yang cenderung diadukan masyarakat ke Ombudsman terkait permasalahan sertifikat, di mana belum adanya penyerahan sertifikat saat cicilan rumah masyarakat sudah lunas.
Selain itu, ada pula laporan terkait persoalan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga produk keuangan seperti deposito, terutama yang melibatkan oknum sektor keuangan.
Sementara di sektor perdagangan, ia mengungkapkan mayoritas laporan yang masuk salah satunya terkait sistem perdagangan alternatif (SPA), yang memiliki banyak produk hingga lebih dari 300 produk.
“Ini banyak sekali dari jenis kripto hingga emas. Di sini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kami anggap kurang responsif terhadap perlindungan nasabah,” katanya menjelaskan.
Dengan demikian berdasarkan instansi, kata dia, terdapat pula lima instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman kali ini cenderung terkait sektor keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan 94 laporan, Bappebti 30 laporan, Kementerian Keuangan 16 laporan, serta Kementerian Pertanian 14 laporan.
Lalu, PT Perikanan Indonesia 11 laporan, Kementerian Perdagangan 9 laporan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Bank Tabungan Negara (BTN) masing-masing 5 laporan, serta Kementerian Koperasi dan UKM 4 laporan.
Baca juga: Ombudsman selamatkan kerugian masyarakat Rp398,96 miliar di 2021-2024
Baca juga: Ombudsman tangani 242 laporan pelayanan sektor ekonomi pada 2021-2024
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024