Ketua MK sebut putusan sengketa Pilkada biasanya lebih progresif



Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut bahwa putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) biasanya lebih progresif dibandingkan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“MK itu lebih progesif lho kalau Pilkada. Berapa kali pasangan kepala daerah itu yang didiskualifikasi melalui putusan MK,” katanya usai menghadiri talkshow dengan tema ‘Implementasi dan Implikasi Putusan MK bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara’ di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat sore.

Menurutnya persoalan sengketa Pilkada lebih mudah dideteksi dan diidentifikasi oleh MK karena sifatnya sektoral di lingkup kabupaten atau provinsi, sehingga hal tersebut berbeda dengan PHPU yang menyeluruh se-Indonesia.

“Bahkan beberapa style putusan Pilkada juga diterapkan di PHPU, sehingga putusannya berujung pada didiskualifikasi calon. Saya yakin pada Pilkada mendatang, hakim MK tetap konsisten dalam memutus perkara Pilkada 2024,” tuturnya.

Ia menjelaskan banyak treatment yang nantinya akan dilakukan oleh hakim MK dalam menghadapi sengketa pilkada 2024 dan pemetaan persoalan dalam pilkada juga biasanya mudah untuk memutuskan perkara tersebut.

Kunjungan Ketua MK dan didampingi Sekjen MK Heru Setiawan ke Fakultas Hukum Unej itu merupakan yang perdana setelah pihaknya menyelesaikan seluruh persoalan PHPU untuk anggota DPR, DPRD dan DPD dalam sidang MK

Terkait dengan PHPU, Suhartoyo mengakui bahwa putusan MK tidak bisa memuaskan semua pihak dan ada pihak yang tidak menerima putusan tersebut, namun hal tersebut dianggap wajar.

“Ada pro dan kontra dalam menilai putusan MK terkait PHPU karena masyarakat punya sudut pandang yang berbeda dan hakim MK dalam memutuskan perkara juga memiliki sensitivitas masing-masing dalam mengadili perkara,” ujarnya.

Baca juga: Ketua MK cecar saksi PHPU yang tak berikan kesaksian secara detail

Baca juga: Ketua MK: AI pada sistem peradilan tingkatkan transparansi

Baca juga: Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *