Dirjen: Penegakan hukum keimigrasian Januari–Mei naik 94,4 persen



Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim mengatakan bahwa angka penegakan hukum keimigrasian pada Januari hingga Mei 2024 mengalami peningkatan sebesar 94,4 persen.

Silmy, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menuturkan dalam kurun waktu Januari–Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing setiap bulannya.

Jumlah tersebut meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance (seimbang). Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi (tugas dan fungsi) fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada,” ujar Dirjen Imigrasi

Silmy mengingatkan jajarannya agar tidak lengah dan menggiatkan operasi untuk mengawasi WNA yang bermasalah. “Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat atau pun laut, di bandara maupun pelabuhan,” kata dia.

Hingga Mei 2024, imbuh Silmy, Imigrasi juga telah menyidik 52 tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian. Pada periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Menurutnya, dinamika geopolitik dunia yang saat ini tengah berlangsung tidak dimungkiri berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia, dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal tersebut menjadi fokus Imigrasi dalam pengawasan orang asing.

Di samping itu, Imigrasi melakukan pengawasan orang asing Jagratara pada awal Mei lalu. Operasi tersebut berhasil menjaring 914 orang asing untuk diperiksa.

Dirjen Imigrasi mengatakan, operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan Imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

“Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Silmy.

“Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tambah dia.

Baca juga: Dirjen Imigrasi usulkan penambahan enam atase imigrasi di luar negeri

Baca juga: Ditjen Imigrasi evaluasi “visa on arrival” bagi negara WNA berulah

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *