Kemarin, Istana bantah ucapan SYL hingga polisi bentuk tim hadapi Pegi



Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (13/6), menjadi sorotan di antaranya Staf Khusus Presiden RI bantah pernyataan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang hingga Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Istana bantah keterangan SYL soal Jokowi minta tarik uang kementerian

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang di kementerian.

“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino,” kata Dini melalui pesan singkatnya, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan harus dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya.

Baca selengkapnya di sini.

2. Wali Kota Surabaya beri pembinaan 11 ABH terlibat kerusuhan suporter

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Polresta Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I memberikan pembinaan untuk 11 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura.

“Kami menjamin melakukan pembinaan untuk anak-anak. Sehingga ke depan anak-anak ini memiliki wawasan kebangsaan dan attitude (perilaku) yang baik dalam menjaga persatuan,” ucap Cak Eri, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.

Cak Eri dengan tegas meminta kesebelas ABH tersebut untuk berbakti kepada orang tua serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca selengkapnya di sini.

3. Ombudsman harap Polri punya jenjang karir anggota disabilitas

Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengapresiasi Polri atas penerimaan anggota polisi dari kelompok disabilitas, diharapkan institusi penegak hukum itu sudah mempersiapkan dengan matang pengembangan kualitas serta pembinaan karir anggota dari kelompok berkebutuhan khusus tersebut.

“Kebijakan rekrutmen disabilitas akan membawa dampak positif pada Polri, jika pola pikir polisi non-disabilitas kepada polisi disabilitas setara,” ujar Widi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan langkah Polri dalam melakukan affirmative action pada kelompok disabilitas dalam proses rekrutmen anggota, termasuk wujud pemenuhan hak-hak kaum disabilitas. Oleh sebab itu diharapkan Polri juga sudah menyiapkan instrumen, sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas secara menyeluruh.

Baca selengkapnya di sini.

4. KPK tahan satu tersangka baru kasus korupsi di DJKA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan tersangka baru tersebut Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

5. Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima informasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS,” kata Jules di Bandung, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *