Seorang Oknum ASN BP3MI Riau terlibat peredaran 4 kilogram sabu-sabu



Pekanbaru, (ANTARA) – Salah seorang oknum aparatur sipil negara(ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Kepolisian Daerah Jambi.


Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan bahwa pria berinisial YR tersebut merupakan ASN di instansinya.Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6).

“Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi,” kata Fanny.

Diketahui YR ditangkap bersama dua orang lainnya yang salah satunya merupakan perempuan pemandu karaoke. Rencananya sabu-sabu 4 kilogram itu akan dipasarkan ke Bandar Lampung.

Dia mengatakan bahkan istri pelaku sebelumnya juga sempat datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR. Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI juga tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.

“Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Palembang gencarkan mitigasi ASN terlibat penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang terlibat narkoba

Baca juga: Polda Jambi sita sabu-sabu senilai Rp5 miliar

 

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *