Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Natuna memusnahkan 243.220 batang rokok ilegal di daerah itu.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Pryono Triadmojo di Natuna, Rabu mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Polres Natuna, Rabu pagi (12/6).
Kata dia, rokok yang dimusnahkan merupakan tangkapan dari Yon Komposit 1/Gardapti Natuna saat melakukan patroli atau pengawasan di Pelabuhan Selat Lampa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Yon Komposit karena sudah membantu kami dalam memberantas rokok ilegal,” ucap dia.
Adapun nilai uang dari total jumlah rokok yang dimusnahkan sebesar Rp392 juta, sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp270 juta.
“Rokok ini ditemukan di Kapal Sabuk Nusantara 48 di Selat Lampa pada bulan Agustus 2023,” ujar dia.
Ia menyebut, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas barang-barang ilegal di Kepulauan Riau, pasalnya Kepulauan Riau memiliki wilayah Kepulauan yang terdiri banyak pulau dan luas.
Oleh karena itu ia meminta seluruh elemen untuk turut membantu mengawasi dan memberantasnya.
“Kepada seluruh masyarakat kita imbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan dan menjualnya,” imbuh dia.
Sebelum pemusnahan pada hari ini, sambung dia, rokok-rokok tersebut diperiksa kembali guna memastikan bahwa rokok yang disimpan oleh pihaknya tidak mengalami kekurangan.
Kata dia, pihaknya akan terus membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024