“Uangnya disetor ke satu orang supir, nanti supir itu setor ke oknum anggota Lantas,”
Manokwari (ANTARA) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menerima pengaduan dari sejumlah supir kendaraan double cabin dan truk rute Manokwari-Teluk Bintuni terkait dugaan pungutan liar atas kelebihan muatan.
Dalam pertemuan bersama para supir di Manokwari, Senin malam, Kapolda mengatakan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) perlu divalidasi dan apabila terbukti maka oknum tersebut akan sanksi.
Kapolda juga mengingatkan agar supir double cabin yang digunakan sebagai kendaraan angkut penumpang maupun supir truk, wajib mengikuti aturan soal batas maksimal muatan sesuai dengan kapasitas kendaraan.
Kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas atau over dimension overload melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena berpotensi terjadi kecelakaan.
“Kalau ada anggota terapkan aturan tidak sesuai, langsung lapor ke saya lewat nomor handphone saya,” ucap Kapolda.
Koordinator supir jalur Manokwari-Teluk Bintuni Nofti Tapilatu menjelaskan pungutan biaya kelebihan muatan untuk satu kendaraan jenis dump truk sebanyak Rp175 ribu, dan kendaraan double cabin Rp100 ribu.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui satu orang supir yang nantinya diteruskan ke oknum Polantas, dan biaya kelebihan muatan tidak hanya satu pos penjagaan melainkan lima pos pada jalur Manokwari-Teluk Bintuni.
“Uangnya disetor ke satu orang supir, nanti supir itu setor ke oknum anggota Lantas,” ucap dia.
Dia mengapresiasi respon cepat Kapolda Papua Barat yang langsung melakukan pertemuan dengan para supir setelah menerima informasi adanya dugaan pungli terhadap kelebihan muatan.
Para supir diharapkan untuk mengikuti aturan soal batas maksimal muatan, dan apabila melanggar maka dikenakan sanksi berupa penilangan kendaraan yang pembayaran sanksi melalui bank bukan secara langsung.
“Kapolda pesan supaya jangan bayar langsung kalau kena tilang, tapi minta bukti tilang dan bayar lewat bank supaya masuk ke kas negara,” jelas dia.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024