Perintah PSU tersebut merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Perkara teregistrasi dengan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPR Papua Barat Daya Dapil Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
MK, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa telah terbukti terdapat dua orang caleg Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) merangkap jadi ketua dan anggota kpps.
Caleg tersebut ialah Susiati Making calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Dapil Sorong 3, dengan nomor urut 2 dari PKS yang sekaligus Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Kemudian, Nani Mariana calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Dapil Sorong 2, nomor urut 2 dari PKS, sekaligus Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong,
Menurut MK, perbuatan keduanya terang dan nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan mencederai asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
MK menilai, ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, MK juga menyebut kondisi tersebut dapat dipastikan berpotensi melahirkan sikap tidak profesional, tidak akuntabel, maupun kecenderungan akan menguntungkan diri sendiri atau partainya.
“Karena terkait menyatakan jati diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus anggota PKS pada saat pendaftaran sebagai kpps saja dilakukan dengan tidak jujur, apalagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Lebih lanjut, MK menilai pelanggaran tersebut akan berujung pada keraguan terhadap validitas kemurnian perolehan suara dan keraguan legitimasi perolehan suara masing-masing partai politik. Sebabnya, MK menilai pada tps tersebut terdapat permasalahan mengenai keabsahan perolehan suaranya.
Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU untuk Surat Suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024