Polresta Banjarmasin upayakan hukum kebiri ayah setubuhi anak kandung



Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengupayakan hukuman kebiri seorang ayah berinisial SY yang menyetubuhi paksa anak kandung berinisial ED (14) dan telah melakukannya selama empat tahun belakangan di wilayah Banjarmasin Timur.

“Pelaku sudah melakukan aksinya selama empat tahun, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di Mapolresta Banjarmasin, Senin.

Ia menyebutkan, petugas mengungkap fakta bahwa selama empat tahun melakukan aksinya, pelaku mengancam sang anak akan dibunuh jika melakukan perlawanan atau melapor.

“Hingga akhirnya dipergoki oleh ibu si anak, dan setelah ketahuan, si ibu dan anak kabur dari kejaran pelaku yang mengancam membunuh, hingga akhirnya datang melapor ke kantor kepolisian,” tuturnya.

Eru menjelaskan pelaku dibantu oleh paman korban yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri usai penangkapan pelaku utama.

Terhadap korban, kata dia, unit perlindungan anak bersama pemerintah daerah setempat sedang memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya mengembalikan kondisi mental sang anak.

Menurut Eru, proses pendampingan dan untuk menggali informasi harus dilakukan dengan hati-hati karena saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Karena itu, semua pihak dilibatkan guna pemulihan kesehatannya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Terkait hukuman kebiri, kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan saat proses pelimpahan berkas. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Eru.

Baca juga: Pakar: Hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi

Baca juga: Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *