Departemen Keuangan AS: NFT Rentan Pencucian Uang



Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) melalui laporan Illicit Finance Risk Assestment of Non-Fungible Tokens (NFT) menyebut bahwa salah satu turunan dari aset kripto itu memiliki potensi sebagai media pencucian uang, tetapi tidak untuk pendanaan terorisme.

Dalam laporan setebal 29 halaman itu, pemerintah AS mengaku berhasil mengidentifikasi bahwa platform perdagangan NFT dan NFT sendiri jarang digunakan untuk pendanaan yang bersifat proliferasi. Meski demikian, sifat unik dari NFT membuatnya rentan digunakan dalam aktivitas penipuan.

“Pelaku kejahatan seringkali menggunakan NFT untuk mencuci hasil tindakan gelapnya dengan tujuan untuk mengaburkan sumber dana terlarang,” beber laporan.

Ditambah, meskipun laporan tidak menyebutkan nama entitas, beberapa platform NFT disebut tidak memiliki kontrol internal yang tepat dalam memitigasi risiko terhadap integritas pasar maupun penghindaran sanksi.

Departemen Keuangan juga menyoroti beberapa metode penipuan, seperti rug pull maupun skema penipuan tradisional, seperti penjualan palsu, yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, pelanggaran hak cipta dan merek juga menjadi fokus otoritas dalam aktivitas NFT.

Beri Rekomendasi Pembuatan Aturan

Untuk itu, sebagai langkah mitigasi, otoritas merekomendasikan pembuatan kerangka aturan khusus untuk mengatur NFT. Hal itu dipercaya akan menjadi babak baru dalam perjalanan bisnis aset digital AS ke depannya.

Pasalnya, pemerintah setempat selama ini hanya menaruh fokus pada aset kripto. Bahkan, dengan adanya anjuran pembuatan aturan, bukan tidak mungkin regulator yang selama ini hanya membidik kripto yang disebut sebagai sekuritas, juga akan mulai memperhatikan NFT.

Selain itu, perlu keseragaman pandangan tentang kewajiban aturan dalam aktivitas anti-pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme.

“Regulator telah mengambil tindakan penegakan hukum yang secara khusus menangani NFT, namun beberapa pelaku industri mengaku tidak memahami atau bahkan tidak tunduk pada kewajiban mereka, termasuk dalam kerangka AML, perlindungan investor, dan integritas pasar,” tambah laporan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *