Di Atlanta, Kemenkumham tegaskan RI dukung pemberantasan barang palsu



Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat mengikuti International Trademark Association (INTA) 2024 Annual Meeting di Atlanta, Amerika Serikat, menegaskan bahwa Indonesia mendukung pemberantasan barang palsu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa Indonesia mendukung penuh pemberantasan barang-barang palsu melalui pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force atau Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI).

“Saat ini, Satgas Ops KI terdiri dari sepuluh kementerian/lembaga yang memiliki kepentingan terhadap pelindungan merek dan pemberantasan barang palsu di Indonesia,” ucap Anom sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Salah satu kegiatan penting dalam forum yang dilaksanakan pada tanggal 18–22 Mei 2024 itu adalah Lokakarya Anti-pemalsuan atau Anti-counterfeiting Workshop. Dalam kesempatan tersebut, Anom menjelaskan kepada peserta lokakarya mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran merek.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan beberapa regulasi di Indonesia yang mendukung anti-pemalsuan dengan metode konsultasi kepada sekitar 100 peserta yang terdiri dari pemilik merek terdaftar, para direktur global brand protection (pelindung jenama), hingga konsultan kekayaan intelektual.

“Sistem pengaduan pelanggaran merek di DJKI yang mudah dan cepat memungkinkan terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran merek dalam kurun waktu enam bulan. Hal ini memberikan angin segar kepada para peserta workshop bahwa merek yang mereka miliki perlu didaftarkan di Indonesia,” jelas Anom.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia sudah terbilang cepat, yakni bisa diselesaikan kurang lebih enam hingga tujuh bulan.

Menurut dia, akselerasi penyelesaian pendaftaran merek dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia.

“Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol memberikan kesempatan kepada merek-merek global mendapatkan pelindungan hukum serta memastikan produk-produk tersebut tidak terjadi pemalsuan di Indonesia,” tambah Kurniawan.

INTA 2024 Annual Meeting diikuti oleh sekitar 9.500 peserta dari berbagai negara dalam rangka berbagi informasi seputar merek, baik dalam hal pelindungan, informasi terkini, maupun penegakan hukum terhadap merek terdaftar.

Baca juga: Kemenkumham: Pemusnahan 1,3 juta bolpoin palsu melanggar merek dan IG

Baca juga: Kemenkumham jelaskan tujuan sertifikasi pusat perbelanjaan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *