Kemenkumham periksa permohonan Indikasi Geografis Nanas Madu Pemalang



Konsumen yang membeli produk akan yakin mereka membeli produk asli yang berasal dari Pemalang serta terjaga karakteristik dan kualitasnya.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan substantif permohonan indikator geografis nanas madu Pemalang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 13—16 Mei 2024.

Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Awang Maharijaya mengatakan bahwa pemeriksaan substantif setelah menyelesaikan tahap publikasi, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan secara nyata.

“Nanas madu Pemalang ini memiliki potensi ekonomi yang bagus. Dalam satu hari, dapat menghasilkan panen sebanyak ribuan ton yang dipasarkan di berbagai daerah di Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, bahkan sampai ke Pulau Bali,” ujar Awang dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Awang, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) nanas madu Pemalang dinilai cukup baik oleh Tim Ahli Indikasi Geografis yang diterjunkan langsung di lapangan. Adapun anggota petani nanas madu Pemalang sudah memiliki kartu anggota yang menjadi salah satu syarat terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

Tidak hanya itu, lanjut dia, setiap anggota juga memiliki seragam yang dipakai pada kesempatan tertentu. Hal tersebut jarang ditemukan pada MPIG di daerah lain.

Selain melaksanakan pemeriksaan substantif, Tim Ahli Indikasi Geografis juga memberikan sosialisasi terkait dengan pelindungan indikasi geografis kepada anggota MPIG Nanas Madu Pemalang serta berdiskusi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang dengan salah satu yang menjadi pembahasan, yakni penggunaan logo MPIG dan logo Indikasi Geografis Nasional.

Setelah terdaftar dan terbit sertifikat untuk indikasi geografis nanas madu Pemalang, Awang menuturkan bahwa anggota MPIG harus menggunakan logo MPIG Nanas Madu Pemalang dan logo Indikasi Geografis Nasional pada kemasan dan label produk yang akan dipasarkan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Konsumen yang membeli produk akan yakin mereka membeli produk asli yang berasal dari Pemalang serta terjaga karakteristik dan kualitasnya,” ucap dia.

Baca juga: Nanas madu asal Subang dikembangkan di Denpasar

Baca juga: Mahasiswa Unja ciptakan sabun cuci piring dari limbah kulit nanas

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Prayitno mengeluhkan banyaknya daerah lain di Jawa Tengah yang mengakui nanas madu Pemalang merupakan hasil bumi dari daerahnya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemeriksaan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berharap pemeriksaan substantif ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat memberikan dampak positif pada ekonomi masyarakat di Pemalang ketika nanas madu Pemalang ini sudah terdaftar,” ujar Prayitno.

Ia menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur itu.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *