Penjelasan soal hukuman pidana bagi pembuat dan pengedar uang palsu



Jakarta (ANTARA) – Pemalsuan uang rupiah merupakan tindak kejahatan yang melanggar hukum yang merugikan perekonomian masyarakat hingga negara.

Pemalsuan uang rupiah dapat menimbulkan dampak buruk karena mengganggu distribusi dan sirkulasi uang yang bisa berimbas terjadinya inflasi atau kemerosotan nilai mata uang.

Pasalnya, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.

Pemerintah telah melakukan penegakkan hukuman pengedaran dan pembuatan uang palsu terhadap pelaku pemalsu uang. Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dapat diberi hukuman pidana penjara dan denda tertentu dengan jumlah yang tidak kecil, hingga penjara seumur hidup bergantung kepada tindakannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, adapun hukuman bagi pelaku pembuat dan pengedar uang palsu diuraikan beberapa sebagai berikut:

Hukuman bagi pelaku yang memalsukan uang rupiah

Setiap orang yang memalsukan rupiah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hukuman ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2011

Hukuman bagi pelaku yang menyimpan fisik uang palsu

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu secara fisik sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hukuman ini tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011.

Hukuman bagi pelaku pengedar uang palsu

Dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu bisa mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Hukuman bagi pelaku yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar negeri

Bagi orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Hal ini tertuang dalam Pasal 36 Ayat 4 UU No.7 Tahun 2011.

Hukuman bagi pelaku ekspor/impor uang palsu

Dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ciri mata uang rupiah asli

  • Uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas
  • Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas yang tampak timbul dan dapat berubah warna
  • Memiliki tekstur yang lebih kasar dan ukuran kertas yang lebih tebal
  • Terdapat watermark pada semua pecahan uang kertas berupa gambar pahlawan, serta ada electrotype yang berupa logo BI dan ornamen tertentu yang akan terlihat jika diterawang ke arah cahaya
  • Setiap uang kertas rupiah memiliki desain, ukuran, dan warna uang yang terlihat terang, jelas, dan spesifik/khusus
  • Pada bagian depan uang asli, terdapat gambar tersembunyi berupa tulisan BI dalam bingkai persegi panjang yang akan terlihat dari sudut pandang tertentu
  • Pada bagian belakang uang asli, terdapat gambar tersembunyi berupa angka 100, 50, 20, 10 yang terlihat di sudut pandang tertentu pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000.

Ciri uang palsu

  • Pada umumnya uang palsu memiliki warna yang lebih pucat dan kusam
  • Warna dari uang palsu juga akan luntur jika terkena air
  • Uang palsu biasanya bertekstur halus dan tipis seperti kertas HVS
  • Pada uang palsu, gambar, ornamen, dan logo yang saling isi ini tidak terlihat.

Sebagai informasi, apabila Anda menerima uang palsu, bisa melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.​​​​

Baca juga: BI Sulsel temukan uang palsu saat sosialisasi di pasar

Baca juga: Hakim PN Medan-Sumut vonis 4 tahun pada terdakwa pengedar uang palsu

Baca juga: Rektor UIN Alauddin Makassar dukung kepolisian bongkar jaringan upal

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *