Aturan PPN 12 persen tidak terlalu berdampak pada segmen mobil premium


Jakarta (ANTARA) – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 membuat sejumlah produsen otomotif di Indonesia harus merencanakan strategi untuk menyiasati dampak pada penjualannya, namun hal ini tampaknya tidak terlalu berpengaruh pada produsen mobil segmen premium.

Hal itu disampaikan oleh petinggi salah satu merek mobil mewah ternama asal Inggris Jaguar Land Rover, yang kehadirannya di Indonesia dipegang oleh PT JLM Auto Indonesia sebagai distributor tunggal.

“Tidak terlalu pengaruh ya, mungkin tidak terlalu berpengaruh,” ujar Presiden Direktur PT JLM Auto Indonesia Gerry Kertowidjojo, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Optimalisasi penerimaan pajak tanpa menaikkan PPN

Meski begitu, Gerry mengungkap bukan berarti kebijakan PPN 12 persen tidak ada pengaruh sama sekali terhadap pendapatan perusahaan, namun ia yakin pasar otomotif, utamanya segmen premium akan tetap stabil meski ada kenaikan PPN.

“Kita belum bisa memprediksi pasarnya, tapi berdasarkan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) pasti akan tumbuh, akan stabil,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa harga-harga kendaraan on the road (OTR) alias termasuk pajak yang telah diterapkan di pasar untuk model-modelnya yang telah beredar saat ini tidak akan mengalami perubahan harga setidaknya hingga tahun 2025, meski jika kebijakan PPN 12 persen diterapkan.

Baca juga: DPR kaji rencana kenaikan PPN 12 persen diterapkan 2025

“Kita lihat saja bagaimana kondisi pasar nanti, tapi yang pasti harga ini tetap akan berjalan sampai 2025 pun tetap akan sama,” kata Gerry merujuk pada produk yang baru diluncurkan, Range Rover Evoque.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Baca juga: Jubir DEN: Penerapan tarif PPN 12 persen masih dikaji komprehensif

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Baca juga: Soal kenaikan PPN 12 persen pada 2025, Luhut: Hampir pasti diundur

Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *