Ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim



Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini menandai perubahan sejak 2012 atau 12 tahun silam.

Kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Keputusan naiknya gaji hakim itu, usai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dirinya purnatugas sebagai Presiden RI.

Hakim merupakan profesi yang tugas utamanya bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun. Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

  • Ketua/Kepala: Rp56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
  • Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

Hakim Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

Hakim Utama Muda

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

Hakim Pratama Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000

Baca juga: KY apresiasi pemerintah dan MA atas terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024

Baca juga: SHI apresiasi Jokowi teken PP perubahan gaji dan fasilitas hakim

Baca juga: Jokowi teken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim jelang purna-tugas

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *